HEADLINENARKOBANEWSREGIONAL

Hendak Edarkan Sabu-sabu, Warga Bondowoso Ditangkap Polres Sumenep

279
×

Hendak Edarkan Sabu-sabu, Warga Bondowoso Ditangkap Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Hendak Edarkan Sabu-sabu, Warga Bondowoso Ditangkap Polres Sumenep

News Satu, Sumenep, Kamis 1 Februari 2018- Hendak edarkan narkoba jenis sabu-sabu, HM (41) warga Desa/Kecamatan Tamaman, Bondowoso diamankan Polsek Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim). Penangkapan terhadap pria berambut gondrong ini berawal dari informasi masyarakat, jika akan ada transaksi narkoba di wilayah Kota Sumenep.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polsek Kota Sumenep melakukan penyisiran dan akhirnya menemukan seorang pria berambut gondrong sedang berhenti di Jalan Arya Wiraraja, Desa Pabian, Kecamatan Kota.

Curiga dengan hal itu, petugas langsung menghampiri pria tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukan sebuah plastik kecil berisi kristal putih yang disimpan dalam saku celana bagian kanan.

“Kami langsung menggeledahnya dan menemukan sebuah plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Mukit, Kamis (1/2/2018).

Kemudian petugas langsung melakukan introgasi terhadap HM terkait dengan barang haram yang dibawanya tersebut. Dari hasil introgasi, HM mengaku barang tersebut adalah sabu-sabu yang akan dijual kepada calon pembelinya. Tidak hanya itu saja, tersangka mengaku juga masih memiliki sabu-sabu yang disimpan di rumah orang tuanya di Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura Sumenep.

“Kami langsung membawa tersangka ke rumah orang tuanya, dan sesampainya disana kami langsung melakukan penggeledahan,” terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut mantan Kapolsek Lenteng Sumenep ini, petugas kembali menemukan barang bukti (BB) berupa tiga kantong plastik berisi narkotika jenis sabu- sabu yang disimpan dalam sebuah celah tembok dalam rumah.

“Setelah mendapatkan barang bukti (BB), tersangka langsung dibawa ke Polsek Kota Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa empat (4) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing- masing ± 0,20 gram, ± 0,20 gram , ± 0,20 gram, ± 0,20 gram.

“Saat tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kami juga terus mengembangkan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut,” pungkasnya.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik. Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal 114 (1) sub. Psl 112 ayat (1)  UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.