HALO POLISIHEADLINENEWSREGIONAL

Tiga Kapal Illegal Fishing Ditenggelamkan Polda Aceh

×

Tiga Kapal Illegal Fishing Ditenggelamkan Polda Aceh

Sebarkan artikel ini
Tiga Kapal Illegal Fishing Ditenggelamkan Polda Aceh
Tiga Kapal Illegal Fishing Ditenggelamkan Polda Aceh

News Satu, Langsa Aceh, Sabtu 1 April 2017- Polda Aceh menenggelamkan tiga (3) kapal illegla Fishing di perairan Langsa Aceh, Sabtu (1/4/2017). Tiga (3) Kapal milik Negara asing tersebut ditenggelamkan karena telah melanggar undang – undang kelautan yang telah ditetapkan Negara Republik Indonesia

“Hari ini kita tenggelamkan tiga kapal milik bendera asing, setelah menerima instruksi dari Kementerian Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia yang disampaikan Nyonya Susi Pudjiastuti di beberapa Polda di Indonesia,” Kapolda Aceh Irjen Pol Drs H. Rio Septianda DjambakSabtu (1/4/2017).

Penenggelaman tiga kapal illegal fishing oleh Polair di jajaran Polda Aceh (peledakan Kapal, red) atas Penangkapan tiga kapal oleh tim, yakni Kapal PKFB 992, Pada hari rabu tanggal 27 April 2016, kapal tersebut ditangkap oleh tim gabungan Dit Polair Polda Aceh, Sat Polair Polres Langsa dan KP Hayabusa Dit Poair Baharkam Polri-3008 melakukan patroli di perairan Aceh dengan menggunakan KP Hayabusa.

Mabes Polri menemukan Kapal Ikan yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui kapal tersebut berasal dari negara Malaysia dengan nama PKFB 992 yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap sejenis TRAWL tanpa memiliki izin dari pemerintah indonesia.

Kapal PKFB 992 yang dinahkodai tersangka Mr Nai Kyaw Wing kewarganegaraan Myanmar, 24 tahun dengan dengan titik koordinat 05’20’18’20’54 dengan muatan ikan campuran lebih kurang satu ton.

Kapal PKFB (U) 1639, pada hari senin tanggal 23 Mei 2016 pada saat KP glatik-5016 melaksanakan patroli rutin di wilayah selat malaka telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal dengan nama PKFB (U) 1639, dan berbendera negara Malaysia yang tidak memiliki izin memasuki perairan Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Nahkoda di temukan Narkoba jenis sabu – sabu sebanyak 1/4 Gram dati tangan Nahkoda.

“Kapal PKFB (U) 1639 yang di nahkodai tersangka Chaiphonrit alias Mr Pansak, kewarganegaraan Thailand 43 tahun dengan titik koordinat 04’46’755′ U-098″47’029,” terangnya.

Sedangkan, Kapal PKFB 939 GT, pada hari minggu 4 September 2016 KP Perkakak -3017 melakukan patroli perairan di selat malaka dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. PKFB 939 GT berbendera Malaysia yang masuk ke Wilayah perairan Indonesia, setelah dilakukan pemerikasaan kapal tersebut ternyata tidak memiliki SIUP dan SIPI dan SIPI dari Pemerintahan Kapal KM. PKFB 939 GT yang di nahkodai tersangka Mr Samat Rueangder titik koordinat 04’46’400′ U – 98’45’200′ T.

“Berdasarkan Surat Satgas 115 KKP-RI Nomor B-24.14/Satgas 115/III/2017 tanggal 24 maret 2017perihal pemberitahuan jadwal pelaksanaan kegiatan pemusnahan/ demosili barang bukti pelaku illegal Fishing pada tanggal 1 April 2017 dengan titik koordinat 04’38’500′ N – 98’05’105′ E jarak dari pelabuhan kuala langsa 9 Mil dan jarak dari Pusong Langsa 5,5 Mil,” ungkapnya.

Peledakan Kapal Illegal Fishing dilakukan oleh tim Polair Polda Aceh di atas lautan telaga tujuh (pusong) langsa, diikuti rombongan Kapolres Langsa, AKBP Iskandar ZA Sik, Danlanal TNI AL Lhokseumawe Letkol Nasruddin, Kajari Langsa, Ketua DPRK Langsa Burhanuddin SH, Sekda Langsa Syahrul Thaib SH MAP, Mantan Plt Walikota Langsa Kamaruddin Andalah beserta sejumlah Wartawan dan pihak Imigrasi Langsa. (N15)

Comment