Jakarta, Rabu 10 Juni 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan karena potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai hampir Rp2 triliun.
Penyidik kini mendalami peran sejumlah pihak yang terlibat dalam kerja sama layanan notifikasi perbankan berbasis pesan singkat (SMS) yang digunakan untuk mengirim informasi transaksi kepada nasabah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa PT Telkom Indonesia masuk dalam ruang lingkup penyidikan yang saat ini masih berada pada tahap awal.
“Karena baru penyidikan awal, kami belum bisa menyampaikan terlalu detail. Tetapi benar bahwa ada Telkom dalam perkara ini,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, penyidikan difokuskan pada mekanisme pengadaan dan pelaksanaan layanan notifikasi perbankan yang dijalankan oleh BRI. Dalam praktiknya, layanan tersebut melibatkan penyedia jaringan telekomunikasi untuk mendukung pengiriman SMS kepada jutaan nasabah.
KPK mengungkap bahwa layanan notifikasi tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara BRI dan Telkom melalui operator telekomunikasi yang menyediakan infrastruktur pengiriman pesan singkat.
“Layanan SMS itu merupakan kerja sama antara BRI dan Telkom. Nilainya sekitar Rp750 per notifikasi,” ujar Taufik.
Meski Telkom disebut dalam perkara tersebut, penyidik menegaskan fokus utama saat ini masih berada pada proses pengadaan layanan di lingkungan BRI. Namun keterlibatan penyedia jasa telekomunikasi akan menjadi bagian penting yang akan ditelusuri lebih lanjut.
KPK berupaya mengurai seluruh rantai kerja sama yang berlangsung dalam proyek tersebut guna mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
“Fokusnya memang di BRI. Namun layanan SMS tersebut melibatkan provider, sehingga nanti akan kami dalami dalam proses penyidikan,” katanya.
Penyidikan ini merupakan perkara baru yang resmi dibuka KPK setelah ditemukan indikasi dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan layanan notifikasi perbankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut perkara tersebut.
“Benar. KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom,” ujar Budi.
Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proyek tersebut.
Budi menjelaskan bahwa penyidikan masih menggunakan sprindik umum sehingga identifikasi peran masing-masing pihak masih terus dilakukan.
“Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka,” katanya.
Dalam tahap awal penyidikan, KPK menduga terdapat kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Nilainya diperkirakan mendekati Rp2 triliun, menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi sektor jasa dan teknologi informasi yang mendapat perhatian serius.
“Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir dua triliun rupiah,” ujar Budi.
Hingga saat ini, KPK belum membuka secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Lembaga antirasuah itu menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring perkembangan proses penyidikan. (Den)






