AGROBISNISEKONOMIHEADLINEJAKARTANASIONALNEWSNEWS SATUPEMERINTAHAN

Mendag Imbau Pemerintah Daerah Perketat Pengawasan Tempat Pengisian Bahan Bakar

1176
×

Mendag Imbau Pemerintah Daerah Perketat Pengawasan Tempat Pengisian Bahan Bakar

Sebarkan artikel ini
Mendag Imbau Pemerintah Daerah Perketat Pengawasan Tempat Pengisian Bahan Bakar
Mendag Imbau Pemerintah Daerah Perketat Pengawasan Tempat Pengisian Bahan Bakar

News Satu, Jakarta, Minggu 26 Mei 2024- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan lapangan terhadap tempat-tempat pengisian bahan bakar dan alat ukur yang digunakan oleh pelaku usaha.

Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli saat meninjau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) Patra Trading di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Saya mengimbau para bupati, walikota, untuk turun melakukan pengawasan baik pada gas tiga kilogram dan pom bensin. Ada juga gas 12 kilogram, timbangan-timbangan lainnya, termasuk alat pengukur air ledeng dan sebagainya,” kata Zulkifli Hasan, Minggu (26/5/2024).

Pengawasan ini, menurut Mendag, merupakan upaya perlindungan konsumen agar mereka mendapatkan barang sesuai dengan kuantitas yang dibeli.

“Agar konsumen mendapatkan barang yang kuantitasnya sesuai dengan yang dibelinya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan hasil pengawasan yang dilakukan selama ini.

“Kami menemukan 11 titik tempat pengisian bahan bakar elpiji maupun bahan bakar umum yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ujar Moga.

Pelanggaran tersebut termasuk praktik pengisian bahan bakar yang kurang dari jumlah yang dibeli konsumen, yang biasanya dilakukan dengan mengakali alat ukur pengisian bahan bakar.

“Sebelas titik tersebut berada di wilayah Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Tangerang, Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta. Potensi kerugian di tiap titik sekitar 1,7 miliar rupiah per tahun,” lanjut Moga.

Lebih jauh, Moga menjelaskan bahwa Kemendag bersama Direktorat Metrologi secara berkala melakukan pengawasan ke tempat pengisian bahan bakar dan uji tera terhadap alat ukur untuk memastikan konsumen tidak dirugikan.

“Pengawasan dan uji tera ini penting agar konsumen mendapatkan hak mereka sepenuhnya dan pelaku usaha bertindak sesuai aturan,” pungkasnya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.