JAKARTA, Selasa, 20 Oktober 2026 | News Satu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, langkah tersebut masih menjadi pertimbangan penyidik. KPK, kata dia, mengutamakan efektivitas proses penyidikan dalam menangani perkara tersebut.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa). Karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Ia tidak hadir dengan alasan adanya agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak datang ke KPK.
Keterangan mengenai ketidakhadiran pada panggilan kedua berkembang setelah KPK menyampaikan bahwa Nusron telah mengirim surat penundaan pemeriksaan pada 14 Oktober. Dalam laporan Kompas.com, pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut surat tersebut memuat alasan adanya agenda yang berbarengan, termasuk perjalanan dinas ke luar negeri yang disebut menuju Malaysia.
KPK menyatakan akan mengevaluasi kewajaran alasan penundaan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya. Dengan demikian, kemungkinan penjemputan paksa yang disampaikan Budi masih berupa opsi yang dipertimbangkan penyidik, bukan keputusan yang telah ditetapkan.
Pada 20 Oktober, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko juga membenarkan bahwa Nusron melakukan perjalanan dinas ke Singapura melalui Batam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Hendarsam mengatakan belum memperoleh informasi pasti apakah Nusron telah kembali ke Indonesia. Ia juga menyatakan belum ada pengajuan pencekalan terhadap Nusron dari aparat penegak hukum.
Pemeriksaan terhadap Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Empat nama yang disebut dalam konstruksi perkara sebagai orang kepercayaan Nusron ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keterangan mengenai hubungan mereka dengan Nusron tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan sang menteri dalam tindak pidana.







