News Satu, Malang, Jumat 31 Maret 2023- Kedapatan membawa 5 Kg bahan peledak (Handak) untuk bahan petasan, RPK (32) warga Desa Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap Polresta Malang.
Tertangkapnya RPK ini, berawal informasi dari masyarakat. Kemudian petugas dari Satreskrim Polresta Malang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Alahasil, tersangka RPK tidak bisa berkutik saat ditangkap. Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita beberapa barang bukti (BB) berupa, 5 kg Handak untuk bahan petasan, 334 sumbu dan 10 selongsong mercon.
“Waktu itu kita amankan karena yang bersangkutan mencurigakan. Anggota di lapangan melihat kecurigaan, gelagat yang bersangkutan. Setelah diamankan, ditemukan beberapa bahan peledak mentah yang masih diracik lagi,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, SH., SIK, MIK. Jumat (31/3/2023).
Tersangka mengaku hanya diminta untuk mengantarkan barang bahan peledak (Handak) tersebut kepada salah seorang warga di Kabupaten Malang bagian utara. Namun demikian, lanjut Kasat Reskrim Polresta Malang, pihaknya tidak langsung percaya.
“Kami masih dalami, yang bersangkutan belum terbuka dapat dari mana barang itu. Kami juga sudah menggeledah rumah RPK dan tidak ditemukan bahan-bahan membahayakan sebagaimana bubuk petasan atau lainnya. Kini untuk mendalami pria yang diduga kurir petasan ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (Imam)
Komentar