News Satu, Medan, Jumat 31 Maret 2023- Diduga menjadi tempat penyimpanan pakaian bekas impor ilegal, sebuah ruko yang terletak di Jl. Kopra Raya I, Perumnas Simalingkar, No. 48, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, di grebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol. Hadi Wahyudi, SIK, SH mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya ruko dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang pakaian bekas.
“Dari laporan itu personel didampingi perangkat lingkungan setempat serta Polsek Medan Tuntungan melakukan penggerebekan,” katanya, Jumat (31/3/2023).
Lanjut Kabid Humas, setibanya di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) personel mendapati sejumlah orang tertangkap tangan sedang melaksanakan bongkar muat pakaian bekas dari truk ke dalam ruko tersebut.
Melihat adanya aktivitas dugaan tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes kepabeanan atau membongkar barang impor di luar kawasan kepabeanan tanpa izin serta memiliki dokumen yang sah personel langsung menyegel lokasi dengan memasang garis Polisi.
Dalam penggrebekan ini, pihaknya berhasil mengamankan 260 bal pakaian bekas dengan rincian 117 bal pakaian bekas untuk dijadikan barang bukti yang dibawa ke Mapolda Sumut, dan 143 bal pakaian bekas dilakukan police line di TKP.
“Dari hasil pemeriksaaan awal yang dilakukan ruko itu milik saudara RG warga Kecamatan Medan Tuntungan, yang disewa oleh orang yang belum diketahui identitasnya (lidik),” tandasnya.
Akibat adanya aktivitas bongkar muat barang pakaian bekas tanpa surat izin resmi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar. (Joni)
Comment