HEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRPEMERINTAHANPEMKAB OGAN KOMERING ILIRREGIONAL

32 Pejabat Pemkab OKI Ikuti Uji Kompetensi Pejabat Administrator

×

32 Pejabat Pemkab OKI Ikuti Uji Kompetensi Pejabat Administrator

Sebarkan artikel ini
32 Pejabat Pemkab OKI Ikuti Uji Kompetensi Pejabat Administrator
32 Pejabat Pemkab OKI Ikuti Uji Kompetensi Pejabat Administrator

News Satu, Ogan Komering Ilir, Senin 14 November 2022- Sesuai Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Kabupaten OKI. Sebanyak 32 pejabat Pemkab Ogan Komering Ilir mengikuti Seleksi Terbuka dan uji kompetensi pejabat administrator yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Pada 10-11 November 2022.

Untuk mencari talenta terbaik guna mengisi Jabatan Administrator kritikal yang lowong. Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin, S.Pd., MM., M.Pd mengatakan, hari ini adalah wawancara kompetensi Manajerial, Sosialkultur dan Teknis yang di lakukan oleh Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Administrasi Kabupaten OKI yang pelaksanaannya di dampingi oleh Assessor yang di miliki BKPP.

“Yang dinilai adalah kemampuan dalam menyelesaikan masalah ketika disodorkan sebuah kasus. Tidak ada jawaban salah atau benar, Anda akan menjadi bagian dari masalah atau bagian dari solusi. Oleh karena itu kuncinya adalah inisiatif. Cara berpikirnya tidak hanya vertikal dan horizontal saja, tetapi harus diagonal, out of the box,” ujar Husin.

“Bekerja secara linier, tidak ada yang salah, tetapi ketika berhadapan dengan persoalan di lapangan, apakah kita harus text book? Tentu tidak,” ujarnya.

Penilaian melalui wawancara kompetensi. penilaian juga dilakukan dengan penelusuran rekam jejak dari peserta, mulai dari Pendidikan, kediklatan, Kepangkatan serta Jabatan yang pernah diduduki selama ini.

Assessor juga memberikan penilaian pada makalah yang dibuat, hal ini dilakukan guna melihat kemampuan pelamar dalam memahami tugas pokok dan fungsi serta target kinerja apa yang harus di capai pada jabatan yang di lamar.

Hal ini dilakukan, Kepala BKPP OKI, Maulidini, menyebutkan, karena tidak tersedianya talenta yang siap pada OPD yang memiliki jabatan, yang lowong. sedangkan untuk OPD yang memiliki talenta yang siap (berada di Box 9 pada talenta pool), tidak perlu di lakukan Seleksi terbuka sesuai dengan draft perbup pola karir yang telah di susun, yang saat ini berada pada Biro hukum Provinsi.

“Bagian Ini kan dari aspek penilaian merit sistem ya, sekarang ini dalam PP 11 itu kan harus ada merit sistem,” ucapnya.

“Seleksi ini merupakan metode pencarian bakat dari PNS yang memiliki kompetensi, sehingga hasilnya nanti belum tentu yang pelamarnya hanya satu orang pasti lulus pada jabatan yang dilamar akan tetapi dilihat kemampuan dan kompetensi dari setiap pelamar,” ucap Deni. (Hasan)

Comment