HEADLINENEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANREGIONAL

Disperindag Gandeng IKM dan Pedagang Tangkal Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan

×

Disperindag Gandeng IKM dan Pedagang Tangkal Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Disperindag Gandeng IKM dan Pedagang Tangkal Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan
Disperindag Gandeng IKM dan Pedagang Tangkal Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Kamis 23 September 2021- Sebanyak 100 peserta sosialisasi Perundang-undangan tentang Cukai yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Pamekasan. Secara teknis peserta dibagi dua sesi yang berkumpul, di Hotel Cahaya Berlian, yang bertempat di Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan Pamekasan Jawa timur.

Mulai Kamis pagi, 23 September hingga Jum’at 24 September 2021, acara diselenggarakan secara bertahap. Tak ayal, sebanyak 50 orang per sesi selama dua hari berturut-turut mulai mengikuti berbagai materi yang disampaikan Disperindag, Bea Cukai Madura dan Bagian Perekonomian Setdakab setempat.

Menurut, Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, kegiatan ini diikuti para pelaku Industri Kecil Menengah atau IKM non tembakau. Rinciannya yakni 30 orang perwakilan IKM dan 20 perwakilan Pedagang Pasar Kolpajung Bumi Gerbang Salam.

“Ini bermanfaat dalam menekan peredaran barang ilegal yang kena cukai seperti rokok dan barang lainnya,” katanya, Kamis (23/9/2021).

“Diimbau juga untuk para pedagang pasar atau kelontong juga bisa bersama mencegah penjualan rokok ilegal yang ada jika ditawarkan oleh para distributor,” sambungnya.

Selain itu, alasan lain pihaknya secara khusus mengundang semua peserta agar menjadi influencer atau orang yang bisa mempengaruhi lainnya. Terutama, dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai yang juga brang terlarang secara aturan cukai.

“Sehingga ketika menjumpai hal ini bisa mengetahui lebih dini dan mencegah peredarannya. Sebab merupakan kerugian bagi masyarakat dan negera,” imbuhnya.

Sebab dari adanya cukai tersebut maka pemerintah akan mendapat pendapatan dari biaya cukai dari pengumpulan penerimaan negara. Nah, nantinya pemanfaatan akan dikembalikan ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT pada Pamekasan.

“Karena penerimaan negara juga bergantung dari penerapan cukai rokok yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat melalui DBHCHT,” terang Tesar Pratama, Perwakilan dari Bea Cukai Madura.

Dikesempatan itu, pihaknya juga paparkan soal pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT. Ini, sebagai salah satu jawaban untuk meningkatkan kualitas dan mutu produk rokok lokal yang tepat dan efektif nantinya.

“Sebab ada semua di dalamnya mulai dari perijinan hingga uji laboratorium untuk pengusaha rokok di sana,” tukasnya.

Sehingga, akan ada kemajuan industri rokok lokal yang setara dengan rokok pabrikan besar yang ada selama ini. Nah, pelaku IKM diharapkan bisa menjadi garda terdepan untuk menguatkan upaya besar tersebut demi kemajuan industri secara umum di Bumi Gerbang Salam.(Yudi)

Comment