News Satu, Pamekasan, Rabu 27 Juli 2022- Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan Jawa timur bergerak cepat dan tanggap dalam mengungkapkan kasus kriminal di Bumi Gerbang Salam. Buktinya mereka berhasil mengamankan dua pelaku pembacokan korban Moh. Syafiuddin (40) warga Dsn. Batu Nonggul, Ds. Terrak, Kec. Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, sesaat setelah peristiwa nahas tersebut pada Senin Siang.
Tak ayal jika dedua pelaku inisial Y (50) dan R (52), keduanya Warga Dusun Montoggah Ds. Terrak Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan dibekuk tanpa perlawanan. Lalu seketika itu digiring dengan tangan terborgol ke Mapolres Pamekasan jalan Stadion Bumi Gerbang Salam kala itu.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, mengatakan pelaku inisial Y (50) dan R (52), ditangkap oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan di rumahnya. Upayabitu sebagai respon cepat sebab dilakukan tidak lama dari waktu kejadian pembacokan yang dilaporkan warga setempat.
“Mendapat informasi terkait adanya pembacokan di Ds. Terrak, Kec. Tlanakan, pertugas langsung mendatangi TKP kejadian dan melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi mengenai pelaku pembacokan, petugas langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban,” terang Kapolres Rogib Triyanto.
Dijabarkan, saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti. Yakni sebuah sarung celurit yang terbuat dari kulit berwarna coklat, sebilah celurit dengan gagang terbuat dari kayu sepanjang 55 cm yang terdapat sarung celuritnya dan terbuat dari kulit berwarna coklat.
Lalu juga ada sepasang sandal merk jepit warna hijau yang dipakai pelaku saat mendatangi rumah korban. Serta sebuah baju lengan panjang warna putih yang masih terdapat bercak darah milik pelaku inisial R.
“Celurit yang digunakan pelaku Inisial Y untuk membacok korban masih dalam pencarian petugas,” ungkapnya.
Rogib juga menambahkan, Motif pembacokan yang menimpa Korban Moh. Syafiuddin (40) gegara masalah asmara. Sehingga para pelaku secara emosi melakukan penganiayaan berat pada korban di rumah korban pada saat itu.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Pamekasan guna penydikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP. Itu dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.(Yudi)