News Satu, Probolinggo, Senin 3 Juni 2024- Polisi Kota Probolinggo, Jawa Timur, berhasil menggagalkan rencana tawuran antara dua geng motor, GAZA dan All Star, yang membuat masyarakat setempat cemas. Tawuran tersebut direncanakan berlangsung di Rusun Bestari Mayangan, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, Polda Jatim, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa polisi mendapat informasi tentang rencana tawuran ini dan langsung menindaklanjutinya.
“Kami menerima informasi adanya rencana tawuran pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 jam 01.00 di Rusun Bestari Mayangan Kota Probolinggo. Informasi ini lalu disampaikan ke Piket Reskrim dan Patroli Samapta,” kata Iptu Zainullah, Senin (3/6/2024).
Petugas segera bergerak ke lokasi dan menemukan geng GAZA di Jalan W.R. Supratman, di mana salah satu anggotanya membawa senjata tajam jenis celurit. Meskipun warga sekitar berusaha membubarkan geng tersebut, mereka tetap bertahan.
“Kedua anggota kami yang tidak berseragam berusaha mengamankan pelaku, namun pelaku mengeluarkan celurit dari pinggang kirinya dan mengayunkannya ke arah tubuh anggota kami. Bripda ARR terkena di tangan kirinya saat berusaha mengamankan celurit, sementara Bripda AFF terluka di pipi kiri dan dada kiri,” tambahnya.
Bripda AFF mengalami luka parah akibat sabetan celurit, dan Bripda ARK yang berada di belakangnya mencoba merebut celurit tersebut hingga tangannya terluka.
“Beruntung, piket Reskrim dan tim Samapta Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 22 orang dari beberapa kelompok geng, termasuk pelaku yang membawa celurit. Mereka dibawa ke Kantor Polres Probolinggo Kota untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan,” lanjut Iptu Zainullah.
Korban pembacokan, Bripda AFF dan Bripda ARK, langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Dr Saleh Kota Probolinggo untuk mendapatkan pertolongan medis. Pelaku yang masih berstatus pelajar berinisial AI (17), warga Dusun Pasar, Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
“Dari kejadian ini, petugas menyita barang bukti antara lain satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 50 cm, satu unit sepeda motor merk Honda CBR warna merah putih tanpa nomor polisi, satu unit handphone, serta pakaian yang dipakai pelaku,” pungkasnya.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan cukup bukti untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AI.
Ia dijerat dengan pasal tentang tindak pidana melukai orang lain yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. (Bambang)