News Satu, Sampang, Rabu 3 April 2024- Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan jenis sabu hasil Operasi Pekat 2024. Acara pemusnahan dilakukan di halaman Asrama Polri, Jalan Jamaluddin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota.
AKBP Siswantoro, Kapolres Sampang, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti jenis sabu dilakukan bersama Forkopimda dengan cara pembakaran.
“Total barang bukti yang dimusnahkan untuk paket sabu adalah sebanyak 0,84 gram, terdiri dari 5 paket dan melibatkan 5 tersangka,” ujarnya, Rabu (3/4/2024).
Selain sabu, barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah miras sebanyak 203 botol dan knalpot brong sebanyak 150 unit.
“Ratusan botol miras diamankan dari pedagang di wilayah Kecamatan Sampang, terutama di kawasan terminal Trunojoyo Sampang,” tandasnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polres Sampang dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayahnya, demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari dampak negatif penyalahgunaan zat-zat berbahaya tersebut. (Mad)