HEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSNEWS SATUREGIONALSEMARANG

Polda Jateng Amakan 52 Kg Sabu Dan Puluhan Ribu Ekstasi

5479
×

Polda Jateng Amakan 52 Kg Sabu Dan Puluhan Ribu Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Polda Jateng Amakan 52 Kg Sabu Dan Puluhan Ribu Ekstasi
Polda Jateng Amakan 52 Kg Sabu Dan Puluhan Ribu Ekstasi

News Satu, Semarang, Selasa 27 Februari 2024- Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selain, mengamankan 3 orang tersangka, Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 butir Ekstasi.

Ketiga tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA berhasil ditangkap, berkat adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan kepada para tersangka.

Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk, SH mengatakan, para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra, Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” katanya, Selasa (27/2/2024).

Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan secara intensif, dan pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box Seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.