News Satu, Sumenep, Selasa 8 Desember 2020- H-1 Pelaksanaan Pilkda Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan pemusnahan ratusan surat suara rusak di halaman kantornya pada hari Selasa (8/12/2020) Sore.
Hal itu dilakukan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2020, surat suara yang rusak harus dimusnahkan dengan dipantau langsung oleh aparat TNI dan Polri skaligus Bwaslu Sumenep.
Ketua KPU Sumenep A. Warits mengatakan, sebanyak 292 surat suara yang rusak atau tidak layak telah dimusnah untuk menjaga susuatu yang tidak diinginkan.
“Surat suara yang kita musnahkan dan itu sebenarnya dilakukan sesuai perintah PKPU juga,” katanya, Selasa (8/12/2020).
Menurutnya, surat suara yang sudah dimunaskan tersebut memang itu sudah tidak layak digunakan seperti ada goresan tinta di dalam surat dan lan-lain.
“Itu yang sudah dimuskan dari sisa 8000 lebih surat suara yang sudah didistribukan,” pungkasnya.
Diketahui ada dua pasangan calon pada Pilkada Sumenep 2020. Yakni nomor urut 01 Achmad Fauzi-Hj Dewi Khalifah yang diusung oleh PDIP, Gerindra, PAN, PKS, dan PBB.
Sedangkan nomor urut 02 Fattah Jasin-Kiai Ali Fikiri diusung oleh PKB, PPP, Demokrat, Golkar, Nasdem, dan Hanura. (Hanif)