News Satu, Sumenep, Rabu 22 November 2017- Besaran upah minimum Kabupaten (UMK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2018 akhirnya resmi ditetapkan. Besaran UMK bagi buruh di Kabupaten ujung timur pulau Madura ini mencapai Rp 1.645.146.48.
Kenaikan UMK ini jika dibandingkan dengan UMK tahun 2017 naik sebesar 8.71 persen atau naik sebesar 131.811.48. Sebab, pada tahun 2017, UMK Sumenep hanya sebesar Rp 1.513.335.00.
“UMK Sumenep tahun 2018 resmi naik 8,71 persen atau hampir sama dengan yang tim usulkan yakni 8,7,” kata Kepala Bidang Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Kamarul Alam, Rabu (22/11/2017).
Ia menjelaskan, kenaikan besaran UMK ini didasarkan pada PP nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur tentang pengupahan. Dalam PP tersebut diatur penetapan UMK didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang ditetapkan BPS.
“Berdasarkan PP tersebut, diputuskan kenaikan UMK Sumenep sebesar 8,71 persen,” ungkapnya.
Menurut Kamarul, kenaikan UMK Sumenep ini ditunjang oleh beberapa faktor, salah satunya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Bahkan menurutnya, UMK Sumenep tahun 2018 ini sudah lumayan besar dan lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Jawa Timur.
“Jadi UMK Sumenep tahun 2018 ini sudah lumayan tinggi, sepadan dengan Situbondo, Jember dan Bondowoso,” terangnya.
Ia menambahkan, UMK yang ditetapkan pada tanggal 21 November 2017 itu akan mulai diterapkan per 1 Januari 2018. Apabila ada perusahaan yang merasa tidak mampu untuk membayar buruh, maka UMK tersebut bisa ditangguhkan.
“Jika ada perusahaan yang merasa kurang mampu gaji buruh sesuai UMK, maka itu bisa ditangguhkan maksimal 10 hari sejak tanggal ditetapkan (1 Januari 2018),” pungkasnya.(Ozi)