News Satu, Sampang, Rabu 22 November 2017- Gara-gara mencabuli seorang gadis, PA (35) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim) diamankan Polres setempat. Terungkapnya perbuatan bejat PA ini, berawal dari laporan keluarga korban berinisial U (17) warga Desa/Kecamatan Tambelangan, ke Mapolres Sampang.
Mendapat laporan tersebut, petugas dari Satresmob Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka PA. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa baju milik korban, saat dicabuli oleh tersangka.
“Tersangka diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban U di rumah tersangka maupun di rumah korban. Kini tersangka sudah kami amankan,” kata Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar SIK, Melalui Kasat Reskrim AKP Heri Kusnanto SH,MH, saat jumpa pers dengan sejumlah awak media, Rabu (22/11/2017).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sampang, dan juga terancam dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Sampang menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki putri, khususnya bagi para ibu untuk selalu menjaga putrinya dan selalu melakukan pengawasan dalam pergaulan sehari-harinya.
“Demi masa depan anak-anaknya, terutama anak perempuan yang masih dibawah umur, sebaiknya orang tua selalu memberikan pengawasan,” imbuhnya. (Mad)