News Satu, Sumenep, Selasa 12 November 2024- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bertindak tegas dalam mengawasi dugaan pelanggaran selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hingga 11 November 2024, sebanyak tujuh kasus pelanggaran berhasil diproses oleh Bawaslu, terdiri dari empat laporan dugaan pelanggaran dan tiga temuan di lapangan.
Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, mengungkapkan bahwa tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kalianget, Batuputih, dan Batang-Batang terbukti melakukan pelanggaran administratif.
Ketiga PPK ini diduga mengabaikan saran perbaikan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi terlarang, seperti pohon dan tiang listrik, yang melanggar Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang penataan ruang media luar.
“Kami telah merekomendasikan kepada KPU Sumenep untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran ini. Langkah ini penting untuk menjaga aturan kampanye,” jelas Addahrariyatul, Selasa (12/11/2024).
Selain itu, dari lima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, dua laporan dinyatakan tidak terbukti. Namun, satu laporan terbukti mengindikasikan pelanggaran netralitas oleh pejabat daerah dan telah naik ke tahap penyidikan di Polres Sumenep.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam Pilkada agar prosesnya berlangsung adil dan tanpa intervensi dari pihak manapun,” tambahnya.
Bawaslu juga menerapkan sanksi berat kepada seorang pengawas pemilu desa di Telaga, Kecamatan Ganding, yang dinyatakan melanggar kode etik, dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
“Langkah ini, menunjukkan keseriusan kami dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di Sumenep,” pungkasnya.
Bawaslu Sumenep berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang terjadi, demi menjaga transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. (Robet)