News Satu, Sumenep, Sabtu 26 Agustus 2023- Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Madura, terus melakukan sosialisasi.
Bahkan, Satpol PP Sumenep mengundang semua stakeholder untuk melakukan kerjasama dalam menekan peredaran rokok ilegal. Tidak hanya itu saja, Satpol PP Sumenep bersama tim terus melakukan sosialisasi dari warung ke warung atau toko ke toko untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan upaya pemerintah melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Pasalnya, peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Kabupaten Sumenep saat ini terbilang masih sangat marak.
“Tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Karena itu, salah satu upaya pemerintah melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat,” katanya, Sabtu (26/8/2023).
Lanjut Kepala Satpol PP Sumenep, salah satu materi yang ditekankan dalam sosialisasi itu, yakni informasi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007. Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa peredaran rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran pidana.
“Dari tahun ke tahun banyak upaya yang kami lakukan. Namun hampir di seluruh Indonesia, di wilayah kabupaten/kota peredaran rokok ilegal masih marak terjadi,” tandasnya.
Ia menambahkan, saat ini angka peredaran rokok ilegal di Sumenep masih masuk kategori zona merah. Karena itu, pihaknya mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan tokoh masyarakat hingga masuk ke tingkat desa untuk melakukan sosialisasi.
“Berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan, seperti saat ini dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” pungkasnya. (Robet)