Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Pragaan Terancam Dipenjara 1 Tahun Lebih

News Satu, Sumenep, Kamis 25 April 2019- Dua terdakwa kasus korupsi Pasar Pragaan, Kabupaten Sumenep Baburrahman dan Koko Andriyanto terancam 1,6 tahun penjara. Keduanya akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/4/2019) hari ini.

Kasi Pidsus, Kejari Sumenep, Herpin Hadad yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap, Majelis Hakim mempertimbangkan dan mengakomodir semua tuntutan yang telah disampaikan.

“Mereka berdua dituntut 1 tahun 6 bulan, tapi vonis yang akan dijatuhkan merupakan kewenangan Majlis Hakim,” ungkapnya.

Herpin menjelaskan, proses hukum telah mengungkap pekerjaan fisik renovasi pasar tradisional yang bersumber dari dana DAK Tahun 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan nilai kontrak pekerjaan fisik Rp 2.456.456.000.

“Semua saksi yang dihadirkan telah menjelaskan saat dimintai kesaksian di Pengadilan, termasuk PPKo, Pejabat PHKO dan juga PA, dan telah menceritakan semua proses hingga pekerjaan dilaksanakan pada majelis hakim,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, pekerjaan fisik proyek Pasar Pragaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2014 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak.

Dari penyimbangan itu, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 676.857.499,53. Dalam kasus ini, Baburrahman merupakan pelaksana proyek fisik dan Koko Andriyanto selaku konsultan pengawas. (Nay)

Komentar