Setelah seluruhnya selesai dilengkapi, lanjutnya, lalu berkas itu akan dikirim kembali ke pihak kejaksaan.
“Baru pada hari Selasa (19/5/2020) kemarin, ada petunjuk tambahan dari kejaksaan untuk dilengkapi kembali berkas tersebut, sehingga penyidik akan melengkapi petunjuk dari kejaksaan kembali,” tambahnya.
Widi menyebutkan bahwa, Polisi dan Jaksa berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memproses kasus beras tersebut.
“Mengingat perkara tersebut merupakan kasus pertama yang pernah ditangani di kabupaten Sumenep ini, sehingga memerlukan ketelitian dalam melengkapi alat bukti untuk dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tutupnya.
Sebelumnya, polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka L atas dugaan melakukan pengoplosan beras untuk program BPNT di gudang milik tersangka (26/2/2020). Selanjutnya, tersangka L, selaku pemilik gudang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep pada 19 Maret dan ditahan pada 20 Maret 2020.
Tidak sampai disitu, tersangka L sempat berupaya melakukan pembelaan terhadap dirinya dengan mengajukan gugatan praperadilan, namun sayangnya, upaya yang dilakukan kandas tengah jalan, sebab hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menolak permohonan tersangaka (20/4/2020).
Sekitar 60 hari tersangka L mendekam di tahanan, sejak 20 Maret 2020, kini ia dibebaskan demi hukum, (18/5/2020). (Hasan)
Comment