HUKRIMNARKOBANEWSREGIONALTULUNGAGUNG

Pengedar Okerbaya Ditangkap Polres Tulungagung

665
×

Pengedar Okerbaya Ditangkap Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Pengedar Okerbaya Ditangkap Polres Tulungagung
Pengedar Okerbaya Ditangkap Polres Tulungagung

News Satu, Tulungagung, Kamis 2 Maret 2023- Pengedar Okerbaya Ditangkap Polres Tulungagung, Jawa Timur. Pengedar okerbaya yang ditangkap Timsus Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, belakangan diketahui berinisial WENC (26) warga Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto SIK, MH Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH mengatakan, tersangka WENC ditangkap di Ds. Mirigambar Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Pil double L sebanyak lima (5) Botol dengan isi total 4.145 butir.

“Selain itu, juga mengamankan BB Pil double L sebanyak 49 butir, 2 klip plastik berisi Pil Double L dalam keadaan hancur, satu (1) buah bekas bungkus Rokok, bungkus Pil double L dalam klip plastik Tas kain warna Pink, Uang Rp. 40.000.- hasil Penjualan Pil double L,” katanya, Kamis (2/3/2023).

Dari hasil pemerikan terhadap tersangka WENC, akhirnya petugas mengembangkan penyelidikanya. Sesuai informasi yang diberikan oleh tersangka, Polisi berhasil mengamankan tersangka lain dengan inisial MRF (29) warga Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.

Dari tangan tersangka dengan inisial MRF, petugas berhasil mengamankan Okerbaya jenis Pil Doubel L Sebanyak 20.253 butir pil Doubel L, 1 (satu) pack plastik klip 2 (dua) buah tas kresek warna hitam 1 (satu) buah HP merk Oppo warna silver 1 (satu) buah HP warna merah yang dibungkus scotlet warnahitam, Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- hasil penjualan pil double L.

“Adapun modus yang dijalankan oleh tersangka inisial WENC maupun inisial MRF adalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan okerbaya jenis Pil Daubel L,” tandasnya.

Akibat perbuatnnya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Ren)

Comment