HEADLINEKRIMINALNEWSOGAN KOMERING ILIRREGIONAL

Polres OKI Bekuk Pelaku Curas Jalanan

×

Polres OKI Bekuk Pelaku Curas Jalanan

Sebarkan artikel ini

News Satu, Ogan Komering Ilir, Kamis 14 Februari 2019- Mahad (25), warga Desa Mukti Sari, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap personil Polsek Lempuing Jaya saat melintas di jalan poros tengah  menuju Desa Lempuing Indah dengan mengendarai sepeda motor.

Ia ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindakan pencurian dan kekerasan (Curas) di jalan poros Desa Sei Belida, Kecamatan Lempuing Jaya bersama kedua temannya. Korban adalah Musolik (38), sopir asal Desa Adi Mulyo RT 23 Adi Jaya Terbanggi Besar Lampung.

Saat kejadian korban mengendarai mobil Grand Max sedang melintas di jalan poros Desa Sei Belida Kecamatan Lempuing Jaya, tiba-tiba dihadang oleh tiga orang pelaku dan diketahui salah satu diantaranya bernama Mahad.

Saat korban berhenti karena dihadang sepeda motor, pelaku langsung mendatangi korban dengan mengacungkan senjata tajam (Sajam) serta meminta uang dan handphone milik korban. Karena ketakutan,korban menyerahkan uang dan handphone (HP) yang dimiliki.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang berjumlah Rp 1.000.000, handphone merk Samsung J2 warna silver, sehingga total kerugian korban seluruhnya sekira Rp 2.500.000.

Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Marinus Ginting melalui Paur Subbag Humas Polres OKI, Ipda Suhendri membenarkan penangkapan terhadap Mahad. Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar LP: B-02/II/2019/sumsel/res oki/sek lempuing jaya, tanggal 2 Februari 2019.

“Setelah diselidiki, personel Polsek Lempuing Jaya dipimpin Kapolsek IPTU Marinus Ginting melakukan pengejaran dan berhasil menghadang fan menangkap tersangka,” ungkapnya, Kamis (14/2/2019).

Namun, lanjut Suhendri ,saat personel Polsek Lempuing Jaya mendekati tersangka, tersangka malah turun dari sepeda motor dengan memegang senjata tajam dan mengayunkan ke arah anggota yang mendekat.

“Karena posisi antara tersangka dan anggota sangat dekat dan tersangka melawan saat akan ditangkap, anggota terpaksa melumpuhkan dengan menembak pangkal lengan kanan tersangka yang memegang senjata tajam dengan timah panas,” pungkasnya.

Saat ini tersangka yang diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Kayuagung pada tahun 2018 dalam kasus Curas ini sedang mendapat perawatan di RSUD Kayuagung. Barang bukti yang diamankan 2 senjata tajam jenis pisau dan sebilah senjata jenis keris. (Hasan)

Comment