HEADLINEKPUNEWSPILKADAPOLITIKREGIONALSUMENEP

Pilkada Sumenep, Ini Persyaratan Bagi Calon Perseorangan

×

Pilkada Sumenep, Ini Persyaratan Bagi Calon Perseorangan

Sebarkan artikel ini
Pilkada Sumenep, Ini Persyaratan Bagi Calon Perseorangan
Pilkada Sumenep, Ini Persyaratan Bagi Calon Perseorangan

News Satu, Sumenep, Senin 28 Oktober 2019- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih tanggal 23 September tahun 2020. Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep, telah menetapakan persyaratan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berangkat dari jalur independen atau perseorangan.

Bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berangkat dari perseorangan atau independen harus memiliki jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan di Kabupaten Sumenep pada Pilkada mendatang sebanyak 65.458. Jumlah angka dukungan tersebut diambil dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir pemilu di Sumenep yang mencapai 872.764.

Sesuai dengan UU No 10/2016 tentang pilkada disebutkan, untuk calon non parpol yang akan maju dalam pilkada 2020 wajib dibuktikan dengan adanya dukungan dari masyarakat berupa foto copy KTP elektronik.

“Untuk DPT yang jumlahnya 500 sampai 1 juta jiwa, maka jumlah dukungannya sebanyak 7,5 persen. Dan dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen dari kecamatan yang ada,” kata Rafqi Tanziel, Komisioner KPUD Sumenep, Senin (28/10/2019).

Jumlah dukungan calon independen sebanyak 65.458, dan dukungannya itu tersebar minimal di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada baik kepulauan maupun daratan.

“Sehingga calon perseorangan itu harus mampu memenuhi syarat minimal yang telah ditetapkan tersebut,” tandasnya.

Penetapan jumlah dukungan syarat minimal calon itu sesuai dengan tahapan pilkada yang telah diamanatkan dalam PKPU No 15 Tahun 2019, terkait dengan jadwal dan program pilkada serentak tahun 2020 mendatang.

“Bahwa syarat minimal calon perseorangan harus ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2019, dan Sumenep sudah melakukannya,” pungkasnya. (Nay)

Comment