HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Jampes Menilai Pelantikan 24 Kepala OPD Cacat Hukum

×

Jampes Menilai Pelantikan 24 Kepala OPD Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Jampes Menilai 24 Pelantikan Kepala OPD Cacat Hukum
Jampes Menilai 24 Pelantikan Kepala OPD Cacat Hukum

News Satu, Sumenep, Kamis 5 Desember 2019- Sejumlah Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Pemuda Sumenep (Jampes) mendatangi kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Kedatangan mereka tidak lain untuk mempertanyakan pelantikan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, karena 24 pimpinan tinggi pratama yang dilantik tersebut dinilai cacat hukum.

Rinciannya, 3 asisten Sekretaris Daerah (Sekda), 1 staf ahli, 16 kepala OPD dan 4 pejabat eselon III,  Namun yang menjadi atensi Jampes sendiri terdapat 16 kepala OPD.

Ahmad Hamdan, Koordinator Jampes mengatakan, dari 16 kepala OPD yang dilantik ditengarai tidak sesuai dengan aturan alias cacat hukum.

“Pansel cacat hukum dikarenakan salah satu anggota yakni, Titik Suryati, sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah habis masa jabatannya, sebagaimana dijelaskan di UU No. 5 Tahun 2014, Pasal 117 disebutkan masa jabatan JPT itu maksimal 5 tahun,” katanya, Kamis (5/12/2019).

Menurutnya, yang bersangkutan (Titik Suryatik, red) berakhir pada bulan Desember 2018 terhitung masa jabatan sejak 2014. Sehingga, yang bersangkutan tidak memilki wewenang dan dilarang mengambil keputusan, serta tindakan-tindakan secara hukum maupun administrasi. Sehingga, mutasi yang dilakukan pada 25 April 2019 tidak sah. Sebab panitia seleksi (Pansel) dalam melakukan uji kompetensi tidak melakukan wawancara. Pansel hanya melakukan rekam jejak atau track record.

“Padahal, dalam penjelasan Pasal 131 Ayat 1 PP 11 Tahun 2017 sangat jelas yang dimaksud uji kompetensi, yaitu rekam jejak dan wawancara. Maka dari itu, uji kompetensi yang dilakukan cacat hukum dan batal menurut hukum,” tandasnya.

Namun, disisi lain mahasiswa juga melihat, koordinasi yang dilakukan oleh BKPSDM tidak sah sebab hanya dilakukan satu kali.

“Mestinya dikalikan dua kali tahapan, dan Titik Suryati sebagai kepala BKPSDM tidak berhak melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dikarenakan jabatan sebagai kepala BKPSDM tidak sah disebabkan jabatan kepala kadaluwarsa secara hukum,” tambah dia.

Sementara, Sekda Kabupaten Sumenep Edy Rasiadi mengatakan, proses tahapan rotasi dan mutasi sesuai dengan asesmen dan aturan yang berlaku.

“Intinya semua yang dilakukan itu sudah melakukan aturan dan regulasi yang ada. Tidak ada masalah,” tukasnya. (Nay)

Comment