HEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSREGIONALSUMENEP

Transaksi Sabu Seberat 13 Gram Lebih, Warga Pamekasan Dan Sampang Ditangkap Polres Sumenep

×

Transaksi Sabu Seberat 13 Gram Lebih, Warga Pamekasan Dan Sampang Ditangkap Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Transaksi Sabu Seberat 13 Gram Lebih, Warga Pamekasan Dan Sampang Ditangkap Polres Sumenep
Transaksi Sabu Seberat 13 Gram Lebih, Warga Pamekasan Dan Sampang Ditangkap Polres Sumenep

News Satu, Sumenep, Kamis 30 Januari 2020- Hendak melakukan transaksi narkoba, 3 warga Pamekasan dan 1 warga Sampang, diamankan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu-sabu kurang lebih 13 gram.

Terungkapnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, jika akan  ada transaksi sabu-sabu yang dibawa dari Pamekasan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Satreskoba Polres Sumenep, langsung melakukan penyelidikan.

“Kami langsung melakukan penyelidikan,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Kamis (30/1/2020).

Dari hasil penyelidikan, lanjut mantan Kapolsek Kota Polres Sumenep ini, terlapor berada di salah satu rumah milik warga di Desa Pangarangan Kecamatan Kota, Sumenep, dan akhirnya petugas langsung melakukan penggerebekan.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) tepatnya dilantai ruang tamu berupa Sembilan (9) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 13,10 gram yang dibungkus sobekan tisu warna putih.

“Dalam penggrebekan ini, kami mengamankan MK dan AL keduanya warga Pamekasan,” terangnya.

Tidak hanya berhenti disitu saja, petugas langsung melakukan introgasi kepada kedua tersangka, kemudian tersangka mengaku, barang haram tersebut didapat dari RH warga Pamekasan dan TR warga Sampang.

“Kami langsung mengejar kedua tersangka, dan akhirnya juga berhasil kami amankan,” tandasnya.

Dalam kasu ini, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 9 (sembilan) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1.66 gram, 1,59 gram, 1,58 gram, 1,47 gram, 1,45 gram, 1,36 gram, 1,35 gram, 1,32  gram, 1,32 gram (berat keseluruhan ± 13,10 gram).

Selain itu, juga menyita isu warna putih sebagai bungkus sabu, dan 3 (tiga) buah HP, Dua (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna Hitam Nopol M-6332-BO dan unit sepeda motor Merk Honda Vario 150 warna Putih Nopol M-4094-XI, dan 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 14,11 gram.

“Keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” tukasnya.

Akibat perbuatnnya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Subs. 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Lim)

Comment