News Satu, Pamekasan, Rabu 9 September 2020- Peraturan Bupati /Perbup Pamekasan Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sudah diterbitkan. Pasca sosialisasi yang dilakukan beberapa Minggu sebelumnya, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Bumi Gerbang Salam, Pamekasan, Jawa Timur.
Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi jelaskan, terbitnya Perbup ini sebagai tindak lanjut dan aturan pemerintah dari Intruksi Presiden, untuk pencegahan Covid-19.
“Perbup ini mengatur 5 hal antara lain Personil, Monev, Sanksi, Sosialisasi dan Partisipasi juga Pelaksanaan,” terangnya pada media di markas Pol PP jalan pamong praja Pamekasan, Rabu (9/9/2020.
Diimbuhkan, Bagi pelanggar protokol kesehatan dimungkinkan terkena sanksi berupa, sanksi teguran tertulis dan juga lisan. Selain itu, sanksi sosial yakni menyanyikan lagu Nasional.
Ada juga, penerapan sanksi administratif baik bagi perorangan maupun badan usaha. Sedangkan, perorangan akan disita KTP nya, serta membayar denda sebesar besarnya 100.000,- salah satunya, yang tidak mengenakan masker.
Khusus, pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, selain sanksi teguran lisan dan tertulis. Juga dipaksa dengan denda administratif membayar denda sejumlah 500.000,- paling tingginya. Paling berat juga akan dikenakan sanksi penghentian usaha sementara, hingga dicabut izin usahanya.
“Jadi sanksi ini berlaku di di Wilayah Hukum Pamekasan, Jadi pelanggar, baik pendatang atau siapapun yang ada di Kabupaten Pamekasan akan disanksi ,” ungkapnya.
Ditegaskan, terhitung Senin awal pekan ini, sudah terapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Tapi, untuk pemberian sanksi administratif seperti denda administratif akan diberlakukan pada pelanggar yang sudah berulang ulang. Itu sesuai dengan penegakan kami untuk terapkan sanksi, persuasif dan humanis bersama TNI-POLRI. (Yudi)
Comment