News Satu, Pamekasan, Selas 16 Januari 2024- Terlibat dalam kasus narkoba dan penipuan, 3 anggota Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur dipecat. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dipimpin oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan di halaman Mapolres.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, ketiga anggota Polres Pamekasan yang di PTDH, yakni Bripka Sigit Dwi Prasetyo dan Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay dengan anggota Sat Samapta Polres Pamekasan. Sedangkan Bripda Dhimas Ridho Firdauzi, adalah anggota Samapta Polsek Pasean.
“Brigadir Septian dan Bripda Dhimas ini melakukan pelanggaran yaitu terlibat dalam penggunaan Narkoba dan Desersi atai tidak masuk dinas melampaui batas,” katanya, Selasa (16/1/2024).
Sedangkan, Bripka Sigit melakukan pelanggaran yaitu beberapa kasus penipuan dan penggelapan.
“Sehingga mendapatkan sanksi tegas dari kesatuan dan pimpinan atas segala perkara yang menimpa mereka selama ini,” tandasnya.
Sebelumnya, pada prosesi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu ditandai dengan upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan.
Kemudian secara simbolis Kapolres mencoret setiap foto mantan anggota yang dinyatakan PTDH dihadapan PJU Polres Pamekasan, Kapolsek Jajaran Polres Pamekasan, Personel Polres Pamekasan, Perwakilan Polsek Jajaran dan ASN Polri setempat.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri ini merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” tukasnya.
Tentu dengan adanya sesi upacara khusus itu, dapat menjadi pelajaran bagi para personil polisi lainnya agar tidak meniru polisi yang dibebastugaskan tersebut.
“Bahkan bisa selalu menjadi petugas kepolisian yang terus melindungi dan mengayomi masyarakat bumi gerbang salam sesuai tugas dan fungsinya,” pungkasnya. (Yudi)
Comment