News Satu, Probolinggo, Selasa 7 Mei 2024- Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus pinjam dulu. Kali ini, pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti yang cukup signifikan.
Seorang pria berinisial PR (37 tahun), warga Desa Sepuh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, menjadi target warga setelah aksinya hendak membawa kabur sepeda motor milik Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dengan dalih meminjam.
Kapolres Probolinggo Kota, Polda Jatim, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa pelaku PR merupakan residivis dalam kasus peredaran pil koplo.
“Pelaku ditangkap pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024 sekitar jam 20.00 WIB di Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul. Modus operandinya sama dengan kasus sebelumnya, yaitu berkenalan di media sosial lalu meminjam dengan alasan tertentu, namun akhirnya motor korban dibawa kabur,” jelasnya, Selasa (7/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PR telah melakukan modus penggelapan sepeda motor di 6 lokasi yang berbeda di Kota Probolinggo.
“Keenam tempat kejadian perkara tersebut tersebar di wilayah Kota Probolinggo, termasuk Honda Supra X di Jalan Sukun, Suzuki Nex di Gang Kenanga Putih, Honda CB150R di Indomaret Jalan Prof Hamka, Vario 125 di belakang SDN Kedupok 2, Yamaha N-Max di Jalan Jati, dan Yamaha Mio GT di Jalan Cokroaminoto,” tambahnya.
PR mengakui bahwa hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya serta untuk keperluan pribadi yang kurang bertanggung jawab.
“Atas perbuatannya, PR dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara hingga 4 tahun,” pungkasnya.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus kejahatan yang terus berkembang di sekitar kita. (Bambang)
Comment