News Satu, Pamekasan, Selasa 7 Mei 2024- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terus mengambil langkah preventif dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Pamekasan.
Dengan semangat yang tinggi, Satpol PP Pamekasan melakukan sosialisasi kepada pemilik toko dan warung di berbagai kecamatan.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan, M. Hasanurrahman, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut teknis atas arahan Bea dan Cukai Madura, dengan moto “Budayakan Peredaran Rokok Legal”.
Kegiatan ini dilakukan di sejumlah toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, serta rumah atau gudang yang diduga memproduksi rokok ilegal.
“Sosialisasi ini bukan hanya sekedar pengenalan jenis-jenis rokok ilegal, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai dampak positif dari mematuhi aturan tentang barang bercukai,” ujar M. Hasanurrahman., Selasa (7/5/2024).
Langkah ini diambil, sebagai bagian dari upaya edukatif dan preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya patuh terhadap aturan hukum. Melalui pendekatan persuasif, Satpol PP Pamekasan berharap masyarakat dapat lebih terlibat dan memahami bahaya rokok ilegal.
“Sosialisasi dilakukan secara persuasif agar masyarakat merasa terlibat dan menyadari bahwa rokok ilegal dilarang serta ancaman hukumannya jelas,” tambahnya.
Tim Satpol PP dan Damkar akan melanjutkan sosialisasi ini ke 13 kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Pamekasan, mulai dari bagian selatan hingga pelosok utara bumi gerbang salam.
“Dengan langkah-langkah preventif ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan kesadaran masyarakat akan aturan hukum semakin meningkat,” pungkasnya. (Yudi)