AMBONHEADLINEHUKRIMKRIMINALMALUKUNEWSNEWS SATUREGIONAL

Satu Buron, Polda Maluku Tangkap Dua Tersangka Mafia Tanah

×

Satu Buron, Polda Maluku Tangkap Dua Tersangka Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Satu Buron, Polda Maluku Tangkap Dua Tersangka Mafia Tanah
Satu Buron, Polda Maluku Tangkap Dua Tersangka Mafia Tanah

News Satu, Ambon, Selasa 4 Juni 2024- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap dua terduga pelaku kasus mafia tanah, berinisial AB dan FS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat. Satu tersangka lainnya, berinisial SG, masih dalam pencarian di Kota Namlea, Kabupaten Buru.

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Andri Iskandar, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula dari sertifikat hak milik nomor 202 tahun 1995 yang dikeluarkan oleh BPN Maluku Tengah, yang kemudian diganti menjadi sertifikat hak milik nomor 226 tahun 2022 oleh BPN Buru akibat perubahan wilayah administrasi. Sertifikat tersebut atas nama Hj Tjapade, sebagaimana tertera dalam Akta Jual Beli Nomor 17/PPAT/1986, yang menyatakan Hj Tjapade sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas 14.570 m².

Kombes Pol. Andri Iskandar menjelaskan bahwa kasus ini telah menjadi target operasi sejak tahun 2023, namun baru bisa diungkap karena proses pemeriksaan yang memakan waktu panjang, melibatkan banyak saksi, dan beberapa saksi berada di luar wilayah hukum Polda Maluku. Salah satu tersangka bahkan berdomisili di Kalimantan Timur.

“Kami melakukan pemeriksaan berulang kali hingga akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan hak atas tanah,” jelas Kombes Pol. Andri Iskandar, Selasa (4/6/2024).

Satu tersangka yang masih buron, SG, telah dipanggil dua kali namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Kami telah melaksanakan upaya pencarian karena yang bersangkutan berdomisili di wilayah Kabupaten Pulau Buru,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Maluku.

Sementara, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Maluku, Hardiansyah, menyatakan dukungannya terhadap Polda Maluku dalam menuntaskan kasus ini.

“Kami, BPN Provinsi Maluku, sangat mendukung Polda Maluku dan mengucap syukur karena kasus mafia tanah ini telah terungkap dengan kerugian sekitar Rp2 miliar. Namun, kerugian lain yang dialami para korban akan diakumulasikan dan diinformasikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Dengan tertangkapnya dua tersangka dan upaya pencarian yang masih berlangsung, diharapkan kasus mafia tanah ini dapat diselesaikan sepenuhnya, memberikan keadilan bagi para korban, dan menjadi pelajaran untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Polda Maluku dan BPN Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam menuntaskan kasus-kasus sengketa tanah yang merugikan masyarakat. (Sofyan)

Comment