BONDOWOSOHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB BONDOWOSOREGIONAL

Pemkab Bondowoso Hentikan Distribusi Pupuk Ke Ijen

×

Pemkab Bondowoso Hentikan Distribusi Pupuk Ke Ijen

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bondowoso Hentikan Distribusi Pupuk Ke Ijen
Pemkab Bondowoso Hentikan Distribusi Pupuk Ke Ijen

News Satu, Bondowoso, Senin 13 April 2020- Pemerintah Daerah (Pemkab)  Bondowoso terpaksa menghentikan sementara distribusi pupuk bersubsidi ke Kecamatan Ijen. Alasannya, luasan lahan masing-masing petani di kawasan tersebut masih belum diketahui secara pasti.

“Nah, yang belum dikerjakan oleh Perhutani itu adalah masing-masing orang berapa lahan. Ketentuannya, masing-masing orang maksimal adalah 2 hektar, dan itu harus KTP di desa itu. Sampai saat ini belum. Sebelum ini ada keputusan, saya tidak akan pernah berani kirim pupuk ke Ijen,” kata Sekretaris Daerah Syaifullah, usai memimpin rapat perihal pupuk di Aula Dinas Pertanian, Senin (13/4/2020).

Ia menuturkan terkait pupuk bersubsidi di kawasan Kecamatan Ijen itu sebenarnya diperbolehkan manakala digunakan untuk pertanian yang memanfaatkan sela-sela pohon dan dikelola oleh masyarakat. Namun, jika tanaman tersebut milik perhutani barulah tak diperkenankan menggunakan pupuk bersubsidi. Luasan inilah yang sampai saat ini masih belum diketahui. Karena itu,  Perhutani disebutnya meminta waktu dua hingga tiga bulan untuk melakukan pendataan tersebut.

Diketahui luasan lahan yang dikelola oleh sekitar 400an masyarakat yakni sekitar 1.367 hektar yang disiapkan. Adapun berdasarkan RDKK tahun 2020, Kecamatan Ijen memperoleh jatah pupuk bersubsidi  sekitar 213 ton pupuk Urea, 69 ton SP-36, 282 ton ZA, dan 297 ton NPK, dan 63 ton organik.

“Bukan 213, 213 itu berdasarkan luasan. Jadi begini, umpamanya begini milik masyarakat 2 hektar, ini belum tentu 2 hektar yang diRDKK karena masih harus ada tanaman-tanaman yang memang milik perhutani. Kalau milik Perhutani tak boleh pakai pupuk bersubsidi.  Di sela-sela ini harus diputuskan,” ungkapnya.

Adapun permintaan waktu tiga  bulan untuk pendataan, kata Syaifullah, diambil karena memang prosesnya harus ada verifikasi. Mengingat, hal ini merupakan SK Mentri, untuk itu prosesnya sangat ketat  sekali.

Comment