News Satu, Jakarta, Sabtu 19 Mei 2018- Maraknya ujaran kebencian dan isu yang berkaitan dengan intoleran di Media Sosial (Medsos), nampaknya mendapatkan perhatian serius dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan BKN akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan mem-posting ujaran kebencian dan isu intoleransi.
“BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Sementara, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menghimbau kepada masyarakat, jika ada PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah-belah persatuan dalam NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) bisa langsung dilaporkan.
“Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut diantaranya ke kanal www.lapor.go.id, dan melalui surat elektronik ke alamat humas@bkn.go.id,” pungkasnya. (red)