News Satu, Kediri, Sabtu 8 April 2017- Edarkan pil dobel L atau pil koplo, Mulyanto (40) warga Desa/Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, ditangkap Polisi. Dari tangan tersangka petugas kepolisian mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 27 ribu pil koplo.
Tertangkapnya tersangka bermula dari informasi masyarakat jika selama ini Mulyanto menjadi pengedar pil koplo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menggrebek terhadap tersangka.
“Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan bukti jika sudah lebih dari satu bulan tersangka mengedarkan dobel L. Akhirnya kita lakukan penggerebekan di rumah tersangka,” kata AKP Eko Prasetyo Sanosin, Kapolsek Kandangan, Polres Kediri, Sabtu (8/4/2017).
Ia menerangkan, penyelidikan yang dilakukan tim buser Polsek Kandangan selama seminggu, akhirnya membuahkan hasil. Bahkan saat ditangkap pelaku tidak berkutik dan hanya bisa pasrah, tidak hanya itu saja petugas juga menemukan 27 plastik pil dobel L yang setiap plastik berisi 1.000 butir, sehingga total barang bukti yang diamankan sejumlah 27.000 butir.
“Pil tersebut disimpan di dalam lemarinya. Kita temukan saat anggota Unit Reskrim melakukan penggeledahan di dalam kamarnya,” terangnya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Kandangan, dan berdasarkan hasi keterangan dari tersangkan, pil tersebut dibeli dari kenalannya dengan harga Rp 450.000, setia seribu (1.000) butirnya, kemudian tersangka menjual pil tersebut seharga Rp 500.000.
“Tersangka berikut barang buktinya sudah kami amankan, dan kini sedang dimintai keterangan atas perbuatannya tersebut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal 197 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” pungkasnya. (N21)
Comment