News Satu, Sumenep, Jumat 6 Juli 2018- Peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) cukup marak dan sangat meresahkan masyarakat. Meski hampir setiap hari Polres Sumenep menangkap para pengguna narkoba, ternyata masih terus marak peredarannya, terbukti kali ini dua warga Sumenep kembali ditangkap Polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka tersebut yakni bernama NS (39) dan RM (29) keduanya warga Desa Bunpenang, Kecamatan Dungkek. NS ditangkap Polisi saat berada di Simpang Tiga tepatnya depan warung Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, Iptu Joni Wahyudi, Jumat (6/7/2018).
Dari tangan tersangka NS petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa satu (1) paket klip plastik kecil berisi narkotika yang dibungkus rokok seberat 1,02 gram. Kemudian setelah dilakukan introgasi, tersangka NS mengaku barang haram tersebut didapat dari RM, lalu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap RM di rumahnya.
“RM langsung diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, dan petugas menyita BB berupa satu (1) paket klip plastik kecil berisi Narkotika dengan berat kotor 0,30 gram yang dibungkus menggunakan tisu warna putih dan ditaruh di dalam songkok yang dikenakan oleh tersangka,” ungkap mantan Kasat Reskoba Polres Sumenep ini.
Selain barang bukti sabu seberat kotor 1,02 gram dan 0,30 gram, lanjut Joni, petugas juga mengamankan 2 buah HP, rokok dan songkok atau kopyah sebagai tempat menyimpan sabu, 1 unit sepeda motor, dan uang Rp. 800.000.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami terus kembangkan kasus ini, dan tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” pungkasnya. (Basri)
Komentar