News Satu, Sampang, Jumat 20 Oktober 2017- Gara-gara terlibat dalam kasus peredaran narkoba Rahman Efendi, seorang Anggota Polisi di vonis 5 tahun 7 bulan dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (19/10/2017).
“Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang Purnomo, Jumat (20/10/2017).
Dengan putusan majelis hakim tersebut, terdakwa bisa melakukan upaya banding, namun jika dalam waktu tujuh hari terdakwa tidak melakukan upaya banding, berarti menerima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
“Tenggang waktunya 7 hari untuk melakukan upaya banding, jika selama itu tidak ada upaya dari terdakwa, ya berarti terdakwa telah menerima putusan ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahman Effendi dengan tuntutan 8 tahun penjara, sedangkan JS dan FH yang statusnya sama juga dituntut 6 Tahun, akan tetapi masing-masing tiga terdakwa divonis sama, yakni 5 tahun 7 bulan dengan alasan berantai.
Rahman Effendi ini, merupakan Oknum anggota Polisi berpangkat Bripka asal Dusun Sembung, Desa Teja Timur, Kota Pamekasan, yang bertugas dibagian staf Mapolsek Ketapang, Kabupaten Sampang. (Mad)