News Satu, Jakarta, Jumat 10 Mei 2024- Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengumumkan perubahan signifikan dalam mekanisme pengajuan penerima bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2024.
Menurut aturan baru ini, nama-nama penerima bansos bisa diajukan melalui musyawarah desa atau kelurahan.
“Minimal musyawarah desa dilakukan tiga bulan sekali, di luar itu mutlak tanggung jawab kepala desa,” kata Risma, Jumat (10/5/2024).
Untuk mendukung sistem baru ini, Menteri Risma telah memperluas kanal pengajuan melalui aplikasi Cek Bansos.
“Jadi hasil keputusan musyawarah desa atau kelurahan dapat diunggah secara langsung,” tandasnya.
Sementara, dokumen yang perlu diunggah termasuk berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir, dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah.
“Namun, jika musyawarah tidak memungkinkan, kepala desa atau lurah dapat mengajukan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” ujarnya.
Mensos Risma juga menegaskan bahwa masyarakat dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui PlayStore.
“Pembaruan ini akan disosialisasikan secara luas pada 13 Mei 2024,” pungkasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam pengelolaan bansos, memberikan mereka suara dalam penentuan penerima bantuan, dan menciptakan sistem yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan sosial. (Den)