HEADLINEHUKRIMKRIMINALMAKASSARNEWSNEWS SATUREGIONAL

Gerebek Sabung Ayam Dan Dadu, Polda Sulsel Tangkap Tangkap 35 Tersangka

1259
×

Gerebek Sabung Ayam Dan Dadu, Polda Sulsel Tangkap Tangkap 35 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Gerebek Sabung Ayam Dan Dadu, Polda Sulsel Tangkap Tangkap 35 Tersangka
Gerebek Sabung Ayam Dan Dadu, Polda Sulsel Tangkap Tangkap 35 Tersangka

News Satu, Makassar, Selasa 2 April 2024- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama dengan Sat Brimob berhasil melakukan penggerebekan tempat perjudian yang terorganisir di Dusun Seke Bontongan, Desa Lembang Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara (Torut).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes. Pol. Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa sebanyak 35 tersangka telah ditangkap dalam operasi tersebut. Operasi tersebut menunjukkan hasil dari kerja keras dan penyelidikan yang cermat oleh aparat kepolisian.

“Dari 35 tersangka yang berhasil ditangkap, 6 di antaranya merupakan pemain dadu, sementara 29 lainnya adalah pemain sabung ayam,” katanya, Selasa (2/4/2024).

Lanjut Kabid Humas Polda Sulsel, dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 55.015.000, alat-alat perjudian seperti dadu dan taji ayam, serta perangkat pendukung lainnya seperti stopwatch dan pengeras suara.

“Kegiatan perjudian tersebut telah berlangsung sejak bulan Januari dan dilakukan hampir setiap hari, dengan perkiraan perputaran uang mencapai 1,5 miliar per hari,” tandasnya.

Kegiatan perjudian tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perjudian, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 miliar.

“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas illegal,” pungkasnya. (Arif)

Comment