News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis 24 Januari 2019- Seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh harian lepas, Apendi Alias Cakuk Pendi (38) warga Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap Polisi lantaran kedapatan menjual dan menyimpan Narkoba jenis ekstasi dan sabu disaku celana bagian depan sebelah kirinya.
“Tersangka ditangkap karena kedapatan menjual narkoba, dan cukup meresahkan masyarakat,” kata AKBP Donni Eka Syahputra SH SIk MM melalui Kasubag Humas Ipda Suhendri, Kamis (24/1//2019).
Tertangkapnya tersangka, berawal dari informasi dari masyarakat. Kemudian anggota Sat Narkoba Polres OKI langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata benar adanya. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran.
“Setelah mendapat informasi kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 19 paket bening berisi Narkotika jenis sabu seberat 2,75 gram, satu (1) bungkus plastik bening berisi satu (1) butir pil warna hijau berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kurang lebih 0,29 gram, satu (1) buah dompet warna biru ungu, uang sejumlah Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah), satu (1) buah handphone merk NOKIA warn putih, satu (1) bilah senjata tajam jenis pisau.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik dan kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini,” pungkasnya (Hasan)