HALO POLISIHEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRREGIONALTNI/POLRI

Miliki Inovasi Si Jari Macan, Sat Reskrim Permudah Pelayanan Sidik Jari 

378
×

Miliki Inovasi Si Jari Macan, Sat Reskrim Permudah Pelayanan Sidik Jari 

Sebarkan artikel ini
Miliki Inovasi Si Jari Macan, Sat Reskrim Permudah Pelayanan Sidik Jari 
Miliki Inovasi Si Jari Macan, Sat Reskrim Permudah Pelayanan Sidik Jari 

News Satu, Ogan Komering Ilir, Rabu 30 November 2022- Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memiliki terobosan luar biasa yang menjadi andalan Sat Reskrim Polres OKI melalui unit Inafisnya, terobosan tersebut adalah Sidik Jari Masuk Kecamatan (Si Jari Macan).

Kapolres OKI AKBP Diliyanto, S.IK., SH., MH melalui Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Jatrat Tunggal RWP, S.IK mengatakan bahwa sejak launching perdana pada awal Juli 2022 kemarin, Tim Inafis Sat Reskrim Polres OKI telah melaksanakan kegiatan inovasi Sidik Jari Masuk Kecamatan (SI JARI MACAN). Dimana dijelaskannya,  kegiatan Sijari Macan ini dilaksanakan pada hari Kamis setiap Minggunya.

“Sejak awal launching hingga saat ini, untuk Kegiatan telah dilaksanakan sebanyak 18 kali di Desa dan sekolah-sekolah dengan jumlah data yang telah direkam sebanyak 2000 orang,” ujar AKP Jatrat.

Lebih jelas dikatakan AKP Jatrat, bahwa kegiatan Sijari Macan ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan sidik jari dilokasi tanpa harus datang ke Polres OKI, dengan begitu akan sangat menghemat waktu serta biaya.

“Inovasi ini pastinya akan sangat mempermudah masyarakat pada saat mengajukan permohonan  SKCK online, dimana salah satu syaratnya harus sudah mengetahui dan memiliki rumus sidik jari,” tambah AKP Jatrat.

Diungkapkan Akp Jatrat, Adapun Kegiatan yang dilaksanakan oleh Sijari Macan adalah merekam sidik jari pemohon dengan menggunakan alat AK 23 (mesin input untuk perekaman sidik jari) sehingga nantinya data yang telah di input akan membantu petugas kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan bagi sidik jari pelaku yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.