HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSNEWS SATUPAMEKASANREGIONAL

Aksi Heroik Warga Pamekasan, Pelaku Curat Ditangkap Setelah Dikejar Dan Diamuk Massa

658
×

Aksi Heroik Warga Pamekasan, Pelaku Curat Ditangkap Setelah Dikejar Dan Diamuk Massa

Sebarkan artikel ini
Aksi Heroik Warga Pamekasan, Pelaku Curat Ditangkap Setelah Dikejar Dan Diamuk Massa
Aksi Heroik Warga Pamekasan, Pelaku Curat Ditangkap Setelah Dikejar Dan Diamuk Massa

News Satu, Pamekasan, Selasa 1 Oktober 2024- Di tengah gelapnya malam, warga Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menunjukkan aksi heroik dengan menangkap seorang pelaku pencurian yang berani mencuri sepeda motor di depan mata mereka. Peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari dan melibatkan perkelahian dramatis antara pelaku dan warga setempat.

Kapolres Pamekasan, Polda Jatim, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan bahwa pelaku yang diketahui berinisial H dan berusia 26 tahun, berhasil ditangkap setelah menjadi sasaran amukan massa.

“Tim Polsek Pasean segera bergerak cepat setelah menerima laporan tentang pencurian dan kami berhasil mengamankan pelaku sebelum situasi semakin tidak terkendali,” ujarnya, Selasa (1/10/2024).

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 01.30 WIB, ketika korban yang tengah tidur di rumahnya mendengar suara sepeda motornya, Honda Beat berwarna putih, dibawa kabur. Mengetahui hal itu, korban langsung terbangun dan mengejar pelaku. Saat itu, pelaku terjatuh dari sepeda motor yang dicurinya dan melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan tersebut.

“Korban berteriak meminta bantuan, dan suara teriakan itu memicu kepanikan di kalangan warga sekitar. Warga pun segera berkumpul dan melancarkan pengejaran terhadap pelaku,” tandasnya.

Sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku berhasil ditemukan oleh warga saat mencoba menyeberang jalan. Namun, saat akan ditangkap, pelaku mengeluarkan celurit dan terlibat perkelahian dengan warga.

“Keributan ini mengundang perhatian banyak orang, dan situasi semakin memanas ketika warga berusaha mengamankan pelaku,” tukasnya.

Setelah mengalami luka bacok di punggungnya, pelaku akhirnya menyerah. Tim Polsek Pasean yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Rumah Sakit Waru untuk mendapatkan perawatan medis.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal. Kejadian ini adalah contoh nyata pentingnya kerjasama antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.