Ini Ciri Rokok Ilegal yang Wajib Diketahui Masyarakat Madura

Spread the love

News Satu, Pamekasan, Jum’at 30 Juli 2021- Upaya menyukseskan program “Gempur Rokok Ilegal” terus digaungkan Bea Cukai Madura. Salah satunya dengan terus menebar informasi yang positif dan edukatif mengenai pemberantasan rokok illegal melalui berbagai program khusus ataupun sinergi dengan pemerintah daerah di Madura.

Dalam berbagai kesempatan ini, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Tesar Pratama dan Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Sufa Bigas kerap menjadi narasumber. Terutama dalam bahasan yang membicarakan tentang kegiatan Kampanye Rokok Ilegal.

Nah, tidak lupa mereka secara energik dan Bergilir jelaskan pula ciri-ciri rokok illegal itu agar masyarakat Madura khususnya Bumi Gerbang Salam bisa dengan mudah membedakan mana rokok yang legal dan mana rokok yang illegal.

“Adapun ciri-ciri rokok illegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah persolaisasi dan peruntukan,” tukasnya, Jum’at (30/7/2021).

Tak ayal, ketika dikupas tuntas soal itu, kerap kali disambut tngginya antusiasme masyarakat menanggapinya. Itu terlihat dari banyaknya pendengar dan audiens yang berpartisipasi baik melalui telepon maupun whatsapp kala itu.

“Bea Cukai Madura tidak pernah berhenti mengedukasi masyarakat untuk terus bersama-sama turut andil mengurangi angka rokok ilegal,” paparnya.

Selain itu, dengan dilaksanakannya beebagai kegiatan edukasi ini, diharap mampu menambah wawasan masyarakat terkait ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Sehingga masyarakat juga bisa paham dan juga saling menjaga peredaran rokok ilegal yang bisa merugikan negara.(Yudi)

Komentar