News Satu, Pamekasan, Kamis 10 Oktober 2019- Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, nampaknya serius memberantas peredaran narkoba di wilayahnya hukumnya. Terbukti ada 17 orang yang ditangkap karena terlibat dalam penyalagunaan narkoba.
Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, SIK mengatakan sejak 30 Agustus 2019 hingga 8 Oktober 2019, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan 17 orang dari 11 kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dari 17 tersangka, 5 orang diantaranya adalah pengedar, 11 orang pemakai dan 1 orang merupakan Bandar Narkoba,” ujarnya, Kamis (10/10/2019).
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 42, 31 gram dan perangkat alat hisapnya.
“Para tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” tandasnya.
Dari 17 tersangka pemakai 10 orang tersangka merupakan warga Pamekasan, sedangkan tersangka lainnya dari Surabaya, Bangkalan dan sampan. Akibat perbuatannnya para tersangka bakala dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs, Pasal 114 ayat (1) jo dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Shel)
Comment