News Satu, Probolinggo, Senin 30 Maret 2020- Dua Kali Masuk Penjara, Wanita Di Probolinggo Ini Masih Jadi Pengedar Narkoba, yakni SAW (41) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
SAW ditangkap Polisi karena kedapatan mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka, petugas dari Satreskoba Polres Probolinggo Kota berhasil mangamankan Barang Bukti (BB) berupa dua paket sabu dengan ukuran 0,46 gram dan 0,06 gram siap diedarkan dan sebuah handphone android serta empat plastik klip , dua sedotan.
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Teguh Santoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan, selain menjadi pemakai sabu-sabu aktif, tersangka juga terlibat dalam jaringan pengedar barang terlarang tersebut.
“Tersangka diamankan anggota kami saat berada di rumahnya di daerah Mayangan,” tegasnya waka polres probolinggo kota, Senin (30/3/2020).
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari salah satu warga Kabupaten Lumajang yang saat ini masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (Bambang)
Comment