News Satu, Semarang, Senin 27 Mei 2024- Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, Polda Jateng, berhasil menggagalkan aksi duo begal yang telah meresahkan warga, khususnya perempuan.
Dua tersangka utama, Muhammad Nursan dan Ardian Dwi Cahyo, yang merupakan warga Kabupaten Demak, berhasil ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi kejahatan di beberapa wilayah Kota Semarang.
Menurut Kapolrestabes Semarang, Polda Jateng, Kombes Pol Irwan Anwar, kedua pelaku telah merencanakan aksi begal mereka dengan cermat, terutama pada sore dan malam hari, dengan sasaran utama adalah perempuan.
“Salah satu kejadian mencengangkan terjadi di Bundaran Taman Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, di mana seorang perempuan menjadi korban perampokan ponsel Samsung dan uang tunai sebesar Rp 5 juta,” katanya, Senin (27/5/2024).
Kejadian berikutnya hanya dalam jarak 15 meter dari tempat sebelumnya, di mana seorang perempuan lain juga menjadi korban perampokan, kehilangan uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan sebuah ponsel.
Ardian, salah satu dari duo begal ini, mengaku telah melakukan lima kali aksi begal, dengan lokasi kejahatan mencakup Kaligawe, Sendangmulyo, Ngaliyan, dan Penggaron.
“Saya pernah melakukan 5 kali dalam satu hari,” ungkap Ardian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari aparat kepolisian yang terus mengintensifkan upaya penegakan hukum guna meningkatkan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya para perempuan.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan tingkat keamanan di Kota Semarang dapat meningkat, dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari mereka.
“Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan, sehingga bersama-sama dapat mencegah dan mengatasi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Anton)