News Satu, Sumenep, Rabu 22 Januari 2020- DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan melakukan penjaringaj Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati.
“Penjaringan ini akan dibuka mulai tanggal 23 hingga 27 Januari 2020. Dan pengembaliannya pada tanggal 28 Januari hingga 3 Februari 2020,” kata Indra Wahyudi Sekretaris DPC Partai Demokrat Sumenep, Rabu (22/1/2020).
Lanjut Pimpinan DPRD Sumenep, penjaringan itu dilakukan setelah petunjuk teknis tentang penjaringan bacabup-bacawabup dari DPP Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono selesai. “
Alhamdulillah juklak dan juknis sudah turun beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup ini terbuka untuk umum. Jadi siapa saja yang berminat untuk mencalonkan Bupati maupun Wakil Bupati pada tahun 2020, bisa mengambil formulir di Kantor DPC Partai Demokrat Sumenep, di Jl. Trunojoyo.
“Ini terbuka untuk umum, tidak harus kader Parti Demokrat. Jadi siapa saja bisa mengambil formulir di DPC Partai Demokrat,” pungkasnya.
Untuk persyaratan dalam pengembalian formulir antara lain :
1. Surat Pernyataan Kesediaan Sebagai Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati,
2. Daftar Riwayat Hidup di Lengkapi Dengan Akun Media Sosial,
3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP),
4. Foto Copy KTA (Bagi Kader Partai Demokrat),
5. Foto Copy Ijazah Terakhir Pendidikan Formal,
6. Foto Copy Hasil Surveci Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah,
7. Surat Rekomendasi Dari Partai Politik Lainnya,
8. Foto Copy Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika,
9. Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
10. Foto Copy Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tidak Pernah/Tidah Sedang Menjalani
Tuntutan Hukum Pidana,
11. Rencana Kerja dan Strategi Pemenangan Pemilukada Termasuk Rencana Anggarannya serta
12. Surat Tunduk Dan Patuh Kepada Partai Demokrat Yang Telah Ditanda Tangani.
Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi pada saat pengembalian Formulir Bacabup dan Bacawabup di Partao Demokrat. (red/**)
Comment