News Satu, Sumenep, Selasa 27 Agustus 2024- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah membuka pendaftaran resmi untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) pada Pilkada 2024.
Dalam langkah proaktif untuk meningkatkan partisipasi dan transparansi, KPU Sumenep tidak hanya memfasilitasi proses pendaftaran selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, tetapi juga memperketat pengawasan dan menyediakan layanan khusus untuk para bakal calon.
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menegaskan pentingnya transparansi dan kesiapan teknis dalam tahapan ini.
“KPU Sumenep telah menyiapkan fasilitas khusus berupa tenda pendaftaran di depan gudang logistik. Ini untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan nyaman bagi para calon,” kata Syamsi saat memberikan keterangan pada Selasa (27/8/2024).
Syamsi juga menekankan bahwa KPU tidak hanya fokus pada aspek teknis pendaftaran tetapi juga pada kepatuhan terhadap peraturan yang tertuang dalam PKPU No 2 tahun 2024. KPU Sumenep telah mengatur jadwal pendaftaran yang fleksibel, dengan jam operasional yang diperpanjang pada hari terakhir untuk mengakomodasi semua pasangan calon.
“Saat ini, kami memulai masa penelitian persyaratan calon, yang akan berlangsung hingga 21 September 2024. Setelah itu, penetapan resmi pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024,” tandasnya.
Namun, pada hari pertama pendaftaran, hingga pukul 09.30 WIB, belum ada pasangan calon yang datang untuk mendaftar. Menanggapi hal ini, Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyatakan bahwa situasi ini tidak mengkhawatirkan, dan KPU siap untuk menghadapi lonjakan pendaftar di hari-hari berikutnya.
“Kami terus memantau perkembangan, dan siap memberikan bantuan teknis kepada partai politik atau tim sukses yang membutuhkan. Kami juga telah mempersiapkan sistem pengamanan dan pemantauan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (Robet/*)
Respon (1)