HALO POLISIHEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSREGIONALSUMENEPTNI/POLRI

Mantan Kades di Sumenep Dibawa Polisi Saat Pesta Sabu Bersama Gadis Bohay

569
×

Mantan Kades di Sumenep Dibawa Polisi Saat Pesta Sabu Bersama Gadis Bohay

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades di Sumenep Dibawa Polisi Saat Pesta Sabu Bersama Gadis Bohay
Mantan Kades di Sumenep Dibawa Polisi Saat Pesta Sabu Bersama Gadis Bohay

News Satu, Sumenep, Senin 20 September 2021- Mantan Kepala Desa (Kades) Sera Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, di ciduk polisi saat asyik pesta sabu-sabu bersama gadis cantik.

Diketahui Mantan Kades tersebut bernama Warid (43) dan gadis cantik bernama Raudhatul Jannatin (27), warga Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, Sumenep. Keduanya di tangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep di Di dalam kamar Resto Apoeng Kheta yang berada di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, pada hari Senin (20/9/2021) pukul 00.30 dini hari.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, bahwa penggrebekan tersebut bermula atas laporan masyarakat bahwa Resto Apoeng Kheta sering di jadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu.

“Kemudian petugas langsung melakukan lidik secara intensif kegiatan ditempat tersebut,” ungkapnya, Senin (20/9/2021).

Selanjutnya, petugas mendapat informasi A1 bahwa di Resto Apoeng Kheta akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penggerebekan ke tempat tersebut.

Lebih lanjut Widi, saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai kamar yang ditempati terlapor berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, dan seperangkat alat hisap sabu-sabu

“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya

Untuk diketahui, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Zalwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.