HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSREGIONALSUMENEP

PN Sumenep Tolak Pra-peradilan Dugaan  Kasus Pengoplos Beras

169
×

PN Sumenep Tolak Pra-peradilan Dugaan  Kasus Pengoplos Beras

Sebarkan artikel ini

News Satu, Sumenep, Senin 20 April 2020- Kasus mafia pengoplos beras bergulir hingga pada meja hijau. Pra-peradilan yang diajukan oleh pihak L dalam kasus dugaan pengoplosan beras berlangsung selama tujuh hari, dan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menolak permohonan tersebut.

“Hari ini keputusan dari pengadilan, hasilnya, dari materi yang disidangkan baik dari proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyidikan, semua memenuhi unsur dan dinyatakan sah,” kata AKP Oscar Stevanus Setjo Kasatreskrim Polres Sumenep, Senin (20/4/2020).

Sementara, terkait gugatan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Pengadilan memutuskan bahwa hal tersebut bukan ranah atau objek Pra-pradilan.

“Itu artinya, selama ini apa yang sudah dilakukan oleh penyidik Satreskrim sudah sesuai aturan, dan penyidikannya pun sudah dilakukan secara profesional,” katanya.

Menurut Oscar, dalam kasus ini pihaknya tidak menemukan tersangka selain tersangka L, namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus serupa.

“Kami harap seluruh elemen masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam membongkar kasus serupa, yang notabanenya kasus tersebut sangat meresahkan masyarakat,” paparnya.

Sementara, untuk pekerja yang ada di UD. Yudhatama ART, yang ikut melakukan pengoplosan tersebut, Kasatreskrim ini mengungkapkan, tidak ada keterkaitan samasekali.

“Sampai saat ini statusnya sebagai saksi, sebab pada saat melakukan pekerjaan mereka hanya disuruh, diajari, dan digaji oleh tersangka,” pungkasnya. (Hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.