HEADLINEHUKUMNEWS

Curi Motor, Warga Kangean Sumenep Ditangkap Polisi

×

Curi Motor, Warga Kangean Sumenep Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Curi Motor, Warga Kangean Sumenep Ditangkap Polisi
Ilustrasi Curi Motor, Warga Kangean Sumenep Ditangkap Polisi

News Satu, Sumenep, Jumat 24 Maret 2017- Diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor, Honda Variao 125 dengan nomor polisi M-3572-WW warna hitam milik Tiamra warga Dusun Tengah, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa itu, Ilham (31), warga Dusun Losong, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polisi.

“Pelaku kami tangkap di Pulau Sapeken. Sebab Ilham pindah domisili ke pulau Sapeken,” kata Kapolres  Sumenep AKBP H Joseph Ananta Pinora, melalui Kasubag Humas Polres AKP Suwardi, Jum’at (24/3/2017).

Kejadian tindak pidana pencurian tersebut, terjadi pada pada Minggu (19/3/2017). Saat itu, sepeda motor milik korban diparkir di depan teras rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB, namun saat ditinggal sebentar kedalam kamarnya, sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi.

Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arjasa. Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui pelaku dari pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Dari hasil pemriksaan, Ilham mengakui jika dirinya telah mengambil motor milik Tiamra, saat diparkir di teras rumahnya. Dan saat ini, hasil sepeda motor curiannya tersebut telah diamankan di Kepaal Desa Celong, Kecamatan Arjasa,” ungkapnya.

Akibat perbuatanya, Ilham dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Ozi)

Comment