Jaringan Narkoba Bangkalan-Surabaya Terungkap, Polisi Amankan Pengedar

Surabaya, Minggu 27 September 2026 | News Satu- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok sabu dari Bangkalan, Madura, ke wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial MR (42), warga Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, ditangkap setelah diduga mengedarkan sabu kepada sejumlah pelanggan di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bratang yang dinilai meresahkan warga.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan tersangka diamankan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian berdasarkan informasi yang diterima.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Bratang. Barang yang dijualnya diakui berasal dari daerah Bangkalan, Madura,” kata Dodi, Minggu (27/9/2026).

Hasil penggeledahan di rumah tersangka mengungkap sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika. Petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bersih total 0,908 gram yang disembunyikan dalam dompet boneka berbentuk harimau yang digantung di dinding kamar.

“Anggota menemukan empat kantong plastik berisi sabu dengan berat netto total 0,908 gram yang ditemukan dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IL. Transaksi dilakukan secara langsung di wilayah Rabesan, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Sabtu (29/8/2026).

Setelah menerima barang tersebut, tersangka diduga membagi dan menjual kembali sabu kepada sejumlah pembeli yang sebagian besar berasal dari lingkungan sekitar rumahnya.

Polisi mengungkap bahwa metode transaksi yang digunakan tergolong sederhana. Pembeli datang langsung ke rumah tersangka dan melakukan pembayaran secara tunai.

Selain memperoleh keuntungan dari hasil penjualan, tersangka juga mengaku mendapatkan bagian sabu untuk dikonsumsi sendiri tanpa harus membayar.

“Pembeli datang ke rumah MR dan uang diberikan secara tunai. Sebagian sabu juga dikonsumsi sendiri secara gratis,” kata Dodi.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Juli 2026. Selama periode tersebut, ia disebut telah lima kali membeli sabu dari pemasok yang sama untuk kemudian diedarkan kembali.

Dari aktivitas ilegal tersebut, MR mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu untuk setiap tiga gram sabu yang berhasil terjual habis, di samping mendapatkan narkotika untuk konsumsi pribadi.

Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam distribusi narkotika dari Madura ke Surabaya.

Kasus ini kembali menyoroti jalur distribusi narkotika antardaerah yang masih menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama jaringan peredaran sabu yang menyasar lingkungan permukiman dan pengguna di tingkat lokal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal subsider terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan jaringan narkoba melalui pengembangan kasus dan kerja sama dengan masyarakat guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Pahlawan. (Kiki)